Menurut Branson
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Menurut Djahiri
1. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berperilaku yang memiliki sifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berperilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta
4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berperilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya (2005:30) berpendapat bahwa, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens).
Dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics inteliegence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual.
Tentunya mempunyai civics responsibility; yakni rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta mampu ikutserta di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Somantri
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat Terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati.”