Sabtu, 20/04/2024 05:42 WIB WIB

Lika Liku Persoalan di Gereja Yasmin Akhirnya Selesai

Lika Liku Persoalan di Gereja Yasmin Akhirnya Selesai Foto : beritasatu


Masalah pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin) akhirnya mendapatkan solusi karena tak cuma melalui pendekatan hukum. Masing-masing pihak yang terlibat, kata Walikota Bogor Bima Arya Soegiarto sejak beberapa tahun terakhir juga berusaha melakukan musyawarah untuk mufakat.

"Dari sejumlah kasus konflik yang saya pelajari di sejumlah negara, penyelesaiannya memang bukan hanya masalah hukum. Juga ada pendekatan dan dimensi lain yang disepakati oleh para pihak yang berkonflik. Karena itu kami mengambil langkah musyawarah dari semua pihak," kata Bima Arya kepada Tim Blak-blakan detikcom, Selasa (15/6/2021).

Bima menyebut, sejak 2006 sedikitnya ada 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik. Titik terang makin benderang ketika pada 23 November 2017 Badan Pekerja Majelis Sinode GKI membentuk Tim 7 yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI. Mereka adalah Bapak Arif Zuwana (Juru Bicara Tim-7), Mahakaty, Bapak Nugroho, Thomas Wadu Dara, Hidayat Eliazar, Pendeta Jotje H. Karuh, dan Ibu Pendeta Untari Setyowati.

Dari kronologis perundingan yang diterima detik.com, pada 19 Desember 2020 Pemkot Bogor dan Tim 7 GKI antara lain membahas usulan lokasi baru yakni di bekas Terminal Trans Pakuan Jalan H. Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat. Kesepakatan dicapai pada 25 April 2021 untuk memilih lokasi di Jalan Abdulah Bin Nuh. Di luar lokasi itu, beberapa waktu sebelumnya sempat ada opsi lokasi baru di Jalan Semeru Nomor 33.

Selain itu, pihak GKI Pengadilan telah mengumpulkan tanda tangan 144 jemaat untuk diajukan rekomendasi ke FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) sebagai syarat pengajuan IMB. Di pihak lain, pada 6 Mei 2021 juga diperoleh dukungan tertulis dari 73 warga, masing-masing 40 orang di RT 04 dan di RT 05 sebanyak 33 orang. Mereka menyatakan tak keberatan didirikan gereja di lokasi tersebut. Ini sejalan dengan SKB 2 menteri yang mensyaratkan dukungan 60 warga untuk mendirikan rumah ibadah.

Semua dukungan dari masing-masing pihak itu diverifikasi oleh FKUB pada 21 dan 22 Mei. Pada 27 FKUB memberikan rekomendasi pembangunan GKI. Dengan adanya rekomendasi tersebut, giliran Pemerintah Kota Bogor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan kepada Majelis Sinode GKI pada 11 Juni 2021 dan BAST diserahkan Minggu siang, 13 Juni 2021.

Topik : bima arya , GKI yasmin , bogor

Artikel Terkait
Terpopuler