Damri Diduga Telantarkan Buruh dan Tak Bayar THR hingga Upah
Pilihan Redaksi
|
Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI menuding BUMN transportasi Damri menelantarkan karyawan dengan tidak memberi hak yang sepadan dengan kewajibannya.
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI Iswan Abdullah mengatakan, pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan manajemen Damri meliputi pelanggaran kode etik dalam bekerja hingga pembayaran upah di bawah standar.
"Damri sampai hari ini belum melaksanakan perintah hak para pekerja, untuk mendapatkan hak tunjangan hari raya, di mana pihak Damri membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya 1 bulan upah, ternyata hanya membayarkan jauh dari ketentuan perundangan terkait upah," ujar Iswan dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Pihaknya juga meminta manajemen untuk membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Lalu, barangkali Menteri BUMM dan pemerintah tidak tahu, ada pelanggaran hak para pekerja di Damri, di mana baik di Jawa dan di daerah (lain), ada perusahaan yang tidak membayarkan upah 5-8 bulan sampai saat ini," ujarnya.