Diduga Ujaran Kebencian, Polri Langsung Ciduk Yahya Waloni
Pilihan Redaksi
|
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Agustus 2021. Kendati demikian ia belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus tersebut
Yahya kini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Masih diperiksa ya," kata Rusdi.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim. Dalam salah satu ceramahnya dia menyebut injil itu palsu