Kamis, 25/04/2024 17:17 WIB WIB

Ponakan Sriwijaya Jadi Saksi Masalah Proyek Masjid Sriwijaya

Ponakan Sriwijaya Jadi Saksi Masalah Proyek Masjid Sriwijaya Foto : republika


Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Selatan periode 2013-2018 dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya. Ada sejumlah hal yang diungkap saksi dalam persidangan.

Dilansir dari Antara, Jumat (8/10/2021), ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Hukum Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi. Sidang digelar di PN Palembang, Kamis (7/10).

Lima saksi yang dihadirkan itu ialah Giri Ramanda, Ramdhan Basyeban, Agus Sutikno, M F Ridho, dan Yansuri. Saksi Giri Ramanda, yang juga keponakan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, mengatakan pembahasan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya berlangsung tanpa dilengkapi proposal.

Ponakan Megawati Kembali Diperiksa soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Giri menjabat sebagai ketua Banggar DPRD Sumsel saat proyek ini berlangsung. Dia menyebut ada dua hal yang dibahas dalam rapat anggaran yang digelar pihaknya saat itu.

Hal pertama, kata Giri, proses penyusunan hibah berupa uang dan hibah lahan. Dalam pembahasan tersebut pihaknya melakukan memeriksa kelengkapan berkas-berkas dan tidak menemukan proposal rencana pembangunan masjid serta belum ada kejelasan status lahan yang akan digunakan.

Giri mengatakan pihaknya telah meminta pihak eksekutif, yang saat itu dipimpin Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel, untuk melengkapi berkas-berkas yang dimaksud.

"Pertama minta dilengkapi proposalnya terus saat itu, dalam proses rapat itu, saya juga minta eksekutif untuk melengkapi status kejelasan lahan di Jakabaring," kata Giri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Pusaran Rasuah Masjid Sriwijaya Bikin Jimly Buka Suara
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M F Ridho, mengatakan pimpinan Banggar saat itu telah mengingatkan kepada eksekutif yang diwakili Mukti Sulaiman selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melengkapi proposal sesuai aturan yang ada. Dia mengatakan semua syarat harus dilengkapi oleh TAPD sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

"Secara fisik tidak terlihat, tidak ada proposalnya. Tapi, dari pimpinan dan anggota Banggar sudah di mempertanyakan hal itu sekaligus sudah menyampaikan peraturannya kepada TAPD," ujarnya.

Dia mengatakan proyek masjid prototipe terbesar se-Asia itu membutuhkan dana total Rp 1,2 trilun. Nominal itu diketahui dalam rapat pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya yang dihadiri ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu, Marwah M Diah.

"Diceritakan dari awal bahasan rencana anggaran membutuhkan biaya Rp 1,2 triliun. Itu cerita dari Marwah M Diah dan rekamannya ada. Mereka sudah kontrak dengan kontraktor pembangunan lebih kurang senilai Rp 6 miliar," ujarnya.


Topik :

Artikel Terkait
Terpopuler