Sabtu, 20/04/2024 03:20 WIB WIB

Dapat Suntikan Modal Negara, Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dapat Suntikan Modal Negara, Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Foto : rakyat merdeka


Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 pada 6 Oktober 2021 tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

 

Salah satu isi beleid tersebut adalah mengenai pembentukan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," termaktub dalam Pasal 3A Ayat 1 beleid tersebut.

Merangkum beleid tersebut, berikut ini adalah dua tugas dari komite yang dipimpin oleh Luhut.

1. Menetapkan langkah penanganan pembengkakan biaya
Komite bertugas menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya alias cost overrun dalam proyek sepur kilat tersebut.

Langkah yang dimaksud antara lain perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Berdasarkan informasi sebelumnya, biaya proyek sepur kilat itu diperkirakan mengalami cost overrun sekitar US$ 1,9 miliar (Rp 27,17 triliun, asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS).

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah
Komite bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat.

Dukungan pemerintah dapat berupa rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Selain itu, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek. Dua bentuk dukungan ke proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu tidak diizinkan dalam Perpres sebelumnya.

Topik :

Artikel Terkait
Terpopuler