Selasa, 23/04/2024 22:32 WIB WIB

Media AS Bongkar TKI yang Jadi Korban Kekerasan Oknum Staf KJRI

Media AS Bongkar TKI yang Jadi Korban Kekerasan Oknum Staf KJRI Foto : google


Pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang menjadi korban kekerasan majikannya di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Majikan dari PRT itu diketahui bekerja sebagai staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di LA.

Kasus kekerasan ini diberitakan media terkemuka AS, The Washington Post. Seperti dilansir Rabu (13/10/2021), Laporan The Washington Post Magazine fokus membahas kisah para PRT asing yang dibawa ke AS oleh para majikan mereka yang merupakan diplomat atau pejabat organisasi internasional di bawah program visa khusus AS. Namun para PRT malah jadi korban penganiayaan di negeri Paman Sam.

Jurnalis The Washington Post Magazine mewawancarai PRT tersebut, penyedia layanan sosial, teman-teman korban, serta atas dasar pernyataan yang diberikan di bawah sumpah sebagai bagian dari pengajuan T-visa korban. Untuk diketahui, T-visa merupakan dokumen khusus yang diberikan kepada korban penyelundupan manusia.

T-visa merupakan jenis visa non-imigran yang mengizinkan korban tetap tinggal di AS untuk membantu penyelidikan atau penuntutan kasus penyelundupan manusia.

The Washington Post Magazine mempublikasikan laporannya pada 6 Oktober lalu. PRT asal Indonesia yang jadi korban kekerasan majikannya yang berstatus staf KJRI, disebut bernama Sri Yatun. Sri disebut tiba di AS tahun 2004 lalu.

Visa A-3 untuk pekerja yang dipekerjakan para pejabat diplomatik asing. Sementara visa G-5 untuk para pekerja yang dipekerjakan staf organisasi internasional seperti Bank Dunia.

Secara khusus melekat pada majikan, visa itu memberikan para PRT izin kerja dan status imigrasi yang sah. Visa ini sangat berpengaruh, tapi juga bisa memungkinkan penyalahgunaan.

Kemampuan para PRT untuk tinggal secara legal di AS ada di tangan para majikan mereka, yang mungkin memiliki kekebalan diplomatik dari aturan hukum AS. Sementara banyak PRT yang memiliki hubungan saling menghormati dan mendalam dengan majikan mereka.

Ketidakseimbangan kekuasaan yang diberikan visa itu memicu berbagai persoalan, seperti kerja melampaui jam yang semestinya, upah kecil dan persoalan lebih buruk lainnya. Sri Yatun (32) menuturkan sang majikan saat memberitahunya bahwa dia akan bekerja tanpa upah selama empat bulan pertama hingga mereka pindah ke AS, informasi ini didasarkan pada keterangan Sri dan dokumen T-visa.

Dituturkan Sri bahwa staf KJRI itu menyebut upahnya akan digunakan untuk membayar pengajuan visa dan tiket pesawat ke AS. Saat itu Sri meyakinkan dirinya bahwa semuanya tidak akan sia-sia.

Kontrak bekerja di AS terlihat bagus yakni dengan upah US$ 400 per minggu per 40 jam. Dan tambahan US$ 13 per jam untuk lembur.


Topik :

Artikel Terkait
Terpopuler