Jum'at, 29/03/2024 18:31 WIB WIB

Aturan Baru, Polda Resmi Tambah 13 Titik Ganjil Genap dan Denda Rp 500 Ribu

Aturan Baru, Polda Resmi Tambah 13 Titik Ganjil Genap dan Denda Rp 500 Ribu Foto : cnbc


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik penerapan sistem ganjil genap Jakarta sehingga menjadi 13 dari semula 3 titik. Pengemudi akan dikenaki denda jika melanggar.

Penambahan titik ganjil genap baru mulai berlaku hari ini, Senin, 25 Oktober 2021. Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap kena sanksi berupa sanksi administrasi alias denda sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas sebesar Rp 500 ribu.

"Ganjil genap berlaku di 13 kawasan, dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Sambodo mengatakan ganjil genap ini akan diberlakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00.

Pastikan pengemudi mobil tidak melanggar agar tidak dijatuhi denda ganjil genap. Berikut daftar 13 titik ganjil genap Jakarta dari Polda Metro Jaya. 

1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan atau tidak dikenakan denda untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.

Topik :

Artikel Terkait
Terpopuler