Rabu, 24/04/2024 22:19 WIB WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Nadjib Razak Masuk Dijebloskan Ke Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia Nadjib Razak Masuk Dijebloskan Ke Penjara foto : Mantan PM Malaysia Nadjib Razak mulai menjalani masa hukuman 12 tahun


Lider.id:Jakarta- Morning briefing New york times melaporkan, dua tahun lalu, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dihukum karena korupsi terbukti  berpartisipasi dalam skandal bernilai miliaran dolar. Najib melakukan upaya banding, hari Selasa 23/8/2022  Pengadilan Tertinggi Negara menolak banding terakhirnya, dan sekarang mantan pemimpin itu menuju penjara untuk menjalani hukuman 12 tahun.

Ini adalah kejatuhan yang menakjubkan bagi seorang perdana menteri.  Dengan keputusan ini, pengadilan tinggi mencabut hak politiknya. Beberapa analis  sebelumnya memperkirakan Nadjib akan membuat keputusan PT berubah, karena kuatnya pengaruh mantan PM Malaysia itu.  

“Ini adalah momen bersejarah dalam politik Malaysia,” kata James Chin, profesor studi Asia di University of Tasmania. “Ini adalah pertama kalinya seorang perdana menteri, atau mantan perdana menteri, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan benar-benar dipenjarakan.”

Julukan mantan PM Malaysia Man of Steal, Najib dihukum atas tujuh tuduhan karena secara ilegal menerima transfer $9,8 juta dari dana investasi pemerintah yang dikenal sebagai 1MDB. Uang curian dilacak ke pembelian kapal pesiar besar dan lukisan Picasso, serta investasi dalam film laris Hollywood "The Wolf of Wall Street," yang diproduksi oleh anak tiri Najib.

Najib juga masih akan menghadapi lusinan dakwaan korupsi bernilai miliaran dolar sejak ia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan malaysia.

Topik : PM Malaysia Nadjib Razaka di hukum 12 tahun

Artikel Terkait
Terpopuler