Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Dalam Pusaran Pertarungan Politik

Pilihan Redaksi
|
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko justru balik bertanya kepada awak media saat ditanya soal tudingan Hasto diperiksa karena kerap mengkritik pemerintah. "Arahan apalagi?" katanya singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). "Pihak Istana tidak ikut campur dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK". Menurut dia, KPK punya pertimbangan sendiri untuk memeriksa Hasto. Saya melihatnya bukan di situ. Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) pekan lalu. Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sebut Kasus Harun Masiku Dinaikkan Saat PDI-P Kritik Pemerintah Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa kasus suap Harun Masiku selalu naik ke permukaan ketika kliennya menyampaikan kritik kepada pemerintah. Ronny mengeklaim memiliki data fluktuasi atau naik turunnya isu terkait Harun Masiku dan kasus hukum yang menimpa politikus PDI-P selama beberapa waktu terakhir di media online. “Kami mempunyai grafik di mana Sekjen PDI-P ketika sampaikan kritik dari proses Pilpres kemarin grafik naik, isu ini selalu dinaikan,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kesalahan administrasi saat menyita telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/6/2024). Tessa menjelaskan, ketika itu, staf Hasto, Kusnadi, justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum final.
Penyidik akhirnya menyerahkan tanda terima yang sudah final itu kepada Kusnadi ketika diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024). "Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," ujar Tessa. Sebelumnya, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mengeklaim penyidik yang memeriksa kliennya meminta maaf karena terdapat kekeliruan administrasi dalam berita acara penggeledahan, penyitaan, dan tanda terima. "Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," kata Petrus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. "Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," imbuh dia. Adapun ponsel Hasto disita penyidik dari tangan Kusnadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku. Penyidik kemudian menyita satu ponsel Kusnadi dan kartu ATM serta dua ponsel dan buku catatan Hasto.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dilaporkan lagi ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penggeledahan terhadap staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
"Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK, satu atau di antaranya biasa dikenal oleh media berinisial R (Rossa)," kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) Prabu Sutisna selaku pihak pelapor saat ditemui di Gedung KPK lama, Rabu (19/6/2024).
Sebagai informasi, sebelum dilaporkan AGPH, Rossa juga dilaporkan oleh pengacara Kusnadi dan Hasto, Ronny Talapessy pada pekan lalu yang juga mempersoalkan penyitaan ponsel dan buku catatan.
Kusnadi, kembali melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung KPK lama, Kamis (20/6/2024).
Dalam pelaporan hari ini, Tim Hukum PDIP, Ronny cs melaporkan Rossa atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan saat penyidik menyita sejumlah barang dari Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti, kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP," terang Ronny.
Kali ini, kubu Hasto melaporkan Rossa atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku. "Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
-
Kamis, 20/02/2025 16:29 WIB
Selamat Mengabdi Pelayan Rakyat