MK Menolak Ubah Batas Usia Syarat Calon Kepala Daerah

Pilihan Redaksi
|
Hakim MK Anwar Usman dalam putusan perkara soal batas usia tidak ikut mengambil keputusan karena memang ybs telah menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Topik :
#Batas Usia Calon Kepala Daerah#
Artikel Terkait
Terpopuler
-
Rabu, 19/03/2025 16:04 WIB
Putin Tolak Proposal Gencatan Senjata Rancangan Amerika