Kamis, 09/05/2024 04:35 WIB WIB

Diduga Penipuan, Pengusaha Asal Solo Laporkan 2 Pimpinan PT Sinarmas ke Polisi

Diduga Penipuan, Pengusaha Asal Solo Laporkan 2 Pimpinan PT Sinarmas ke Polisi Foto : gelora.co


Seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (46) melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas yakni Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan dilakukan Andri pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.

"Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri kepada wartawan saat ditemui di Solo, Sabtu (13/3/2021).

Kerjasama tersebut, kata Andri, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.

"Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53 persen," ucapnya.

Namun, Andri melanjutkan setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujarnya.

Hingga pada 2017, kata Andri, tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Dan pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," tuturnya.

Andri mengatakan selama menjadi Komut dirinya pun tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya dirinya mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan.

Ia menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Topik : pengusaha solo , sinarmas , TPPU

Artikel Terkait
Terpopuler