Jum'at, 26/04/2024 07:51 WIB WIB

Jika Ada Hal Penting dan Dalam Keadaan Mendesak Langsung Diperbolehkan Mudik

Jika Ada Hal Penting dan Dalam Keadaan Mendesak Langsung Diperbolehkan Mudik Foto : google


Korps Lalu Lintas Polri bakal memutarbalik semua kendaraan yang nekat pergi mudik Lebaran 2021. Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, kebijakan putar balik itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. 

Polisi pun telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. "Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan," ucap Rudi saat dikonfirmasi pada Senin, 5 April 2021.

Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah," ujar Rudi. 

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Topik : Larangan mudik , mudik lebaran 2021

Artikel Terkait
Terpopuler