Sabtu, 20/04/2024 16:21 WIB WIB

Menjelang Sidang Putusan Rizieq Syihab, Baracuda dan Water Canon Mulai Disiagakan

Menjelang Sidang Putusan Rizieq Syihab, Baracuda dan Water Canon Mulai Disiagakan Foto : merdeka.com


Aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan penjagaan ketat menjelang sidang putusan sela terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab berserta mantan lima Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada pukul 09.50 WIB dari lokasi, terlihat aparat gabungan dari TNI dan Polri berjaga dengan ketat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4). Selain itu nampak juga kawat berduri yang dibentangkan di sekitar halaman depan pengadilan.

Kemudian terlihat juga kendaraan taktis pengurai masa, mobil baracuda hingga mobil water canon yang disiagakan di sekitar jalan Dr. Sumarno. Lalu, terdapat mobil komando yang diparkirkan di depan pintu masuk untuk senantiasa mengingatkan protokol kesehatan Covid-19 lewat pengeras suara.

"Kepada seluruh warga, petugas, dan awak media agar selalu mematuhi protokol kesehatan," imbau polisi lewat pengeras suara.

pengamanan sidang rizieq syihab
©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Sedangkan, sampai dengan saat ini belum terlihat simpatisan pendukung Habib Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur. Di lokasi sendiri hanya terlihat pengunjung yang menunggu untuk masuk ke pengadilan.

Selebihnya bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan pihak PN Jakarta Timur telah menyiapkan link streaming melalui chanel Youtube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim pada Selasa (6/4) hari ini.

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim merupakan kasus Habib Rizieq terkait pelanggaran kekarantina kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung.

Sementara untuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA),

Kedua perkara di atas merupakan perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan menimbulkan kerumuman pada gelaran pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 22 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik : rizieq shihab , sidang , watercanon , baracuda , polisi

Artikel Terkait
Terpopuler