Kamis, 28/03/2024 20:20 WIB WIB

Maju Mundur, Kapolri Akhirnya Cabut Telegram Pemberitaan Aparat karena Dinilai Multitafsir

Maju Mundur, Kapolri Akhirnya Cabut Telegram Pemberitaan Aparat karena Dinilai Multitafsir Foto : okenews.com


Polri mengatakan bahwa pencabutan surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan media menampilkan kekerasan aparat lantaran muncul banyak tafsir di masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan alasan itu yang menjadi dasar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan itu.

"Proses ini berjalan, banyak multitafsir masyarakat dan tentunya tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Rusdi menerangkan bahwa Polri sebagai suatu institusi sangat menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa telegram tersebut diterbitkan untuk menganggu pekerjaan wartawan dalam bertugas.

Dia menekankan bahwa STR 750 itu ditujukan kepada anggota internal kepolisian dan media-media yang bernaung di bawah internal Korps Bhayangkara.

"Sekali lagi, ini kebijakan internal. Ketika banyak penafsiran dari STR tersebut di luar, Polri dapat menangkap apa yang menjadi penafsiran, apa yang menjadi pendapat, di luar Polri," ucap Rusdi.

Sebagai informasi, pencabutan telegram sebelumnya itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Sementara, instruksi internal Kapolri yang mencuat dan menjadi polemik berkaitan agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

Topik : kapolri listyo , kekerasan aparat , telegram

Artikel Terkait
Terpopuler