Kamis, 28/03/2024 22:48 WIB WIB

Pemda DKI Tutup Tiga Terminal Bus AKAP Agar Tidak Ada Yang Mudik

Pemda DKI Tutup Tiga Terminal Bus AKAP Agar Tidak Ada Yang Mudik Foto : Google


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tiga terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur selama periode larangan mudik.

"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).

Syafrin menjelaskan, operasional bus AKAP di Terminal Pulogebang juga akan berjalan sangat ketat. Penumpang yang dapat menggunakan bus AKAP juga diseleksi secara ketat.

Syafrin mengaku pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai ketentuan dan regulasi ihwal larangan mudik. Menurutnya, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penggodokan.

Namun begitu, ia berharap dalam waktu dekat aturan terkait larangan mudik akan segera terbit. Ini bertujuan agar pemerintah dapat memberi sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan tersebut.

"Sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 Mei kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Syafrin mengatakan jika saat ini pihaknya masih membahas ketentuan-ketentuan lain dalam larangan mudik. Pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemenhub.

"Tentu sifatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan support penuh terhadap larangan mudik ini, karena yang secara keseluruhan untuk penutupan jalan itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Pemprov DKI akan dukung penuh untuk itu," jelas Syafrin.

Syafrin juga menyatakan jika pihaknya tidak membahas aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait larangan mudik dengan Kemenhub.

"Tidak ada pembahasan SIKM, karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI dan TNI," katanya.

Sebelumnya, readyviewed pemerintah melarang mudik lebaran sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi. Masyarakat diminta untuk tak bepergian selama larangan tersebut.

Topik : pemda dki , AKAP , larangan mudik

Artikel Terkait
Terpopuler