Jum'at, 29/03/2024 14:00 WIB WIB

Polisi Ungkap Praktik Pegawai Protokol Bandara Soetta Agar WNA Lolos Karantina 14 Hari

Polisi Ungkap Praktik Pegawai Protokol Bandara Soetta Agar WNA Lolos Karantina 14 Hari Foto : Google


Pandemi Covid-19 telah `memukul` ekonomi masyarakat. Segalanya dirasa serba sulit sejak virus itu mewabah lebih dari setahun lalu.

Tetapi, kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan. Contohnya saja, aksi yang dilakukan RW dan S.

Ayah dan anak itu menjadi mafia karantina bagi pendatang dari India agar bisa lolos dari prosedur ketat protokol kesehatan. Kedok kedua oknum itu adalah pegawai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah memberlakukan aturan bagi WNI atau WNA dari India harus menjalani karantina selama 14 hari. Mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang `meledak` di negeri Bollywood itu.

Praktik ilegal itu terbongkar setelah keduanya ditangkap polisi bersama penyewa jasa mereka berinisial JD. Supaya lolos karantina, JD harus menyetor duit sebesar Rp6,5 juta kepada RW dan S. Uang diserahkan melalui transfer antarbank.

Tak cuma sekali JD memakai jasa mereka. Polisi mengungkapkan, JD sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk keluar masuk Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku S dan RW menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI. Tidak semua orang bisa memiliki kartu pas tersebut karena berasal dari instansi. Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara yang hanya diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah masing-masing bandara.

WN India Juga Pakai Jasa RW dan S

Polisi juga mendapat informasi, ada dua warga negara India yang lolos masuk ke Tanah Air tanpa karantina. Kasus WNA itu terungkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap S dan RW.

"Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.

"Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi," ujar dia.

Topik : mafia karantina , covid 19 , karantina mandiri , WNA , pandemi

Artikel Terkait
Terpopuler