Sabtu, 27/04/2024 00:10 WIB WIB

Pengusaha Siap Kena Sanksi Gara-gara Cekak Karena Bayar THR

Pengusaha Siap Kena Sanksi Gara-gara Cekak Karena Bayar THR Foto : Google


Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menyebut kalangan pengusaha pasrah apabila nanti mendapatkan sanksi keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Pasalnya, ia mengungkapkan bahwa pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar THR bagi para karyawannya.

"Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami," katanya dilansir dari Antara, Jumat (7/5).

Menurutnya, keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pembayaran THR karyawan tahun ini tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang masih lesu, seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM.

Sementara, sektor-sektor tersebut diketahui masih terseok-seok untuk bisa mempertahankan operasional mereka.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal, tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh)," ujar Anton.

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, melakukan dialog dengan pekerja. Selanjutnya, hasil dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Namun, pengusaha tetap harus membayar THR paling lambat sehari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, ada sanksi yang dibebankan kepada pengusaha.

"SE Menaker tidak memberi peluang bagi yang tidak mampu. Hanya menekankan, bagi yang mampu minimal satu minggu sebelum Lebaran harus bayar, yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat satu hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar," jelasnya.

Sikap pasrah itu juga didasari masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha, namun putusan dalam SE Menaker belum mewakili suara pengusaha.

"Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silahkan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan," pungkasnya.

 

Topik : THR , pengusaha , lebaran

Artikel Terkait
Terpopuler