Sabtu, 20/04/2024 14:03 WIB WIB

Sedang Antar Warga ke RS, Kapendam: TNI Tak Tolerir Perlakuan Arogan Debt Colector ke Serda Nurhadi

Sedang Antar Warga ke RS, Kapendam: TNI Tak Tolerir Perlakuan Arogan Debt Colector ke Serda Nurhadi Foto : Google


Sebuah video viral di media sosial terkait personel TNI yang mengendarai mobil dikerubungi gerombolan orang debt collector yang dimana peristiwa itu terjadi di depan Gerbang Tol Koja Barat kawasan Jakarta Utara.

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan kejadian tersebut, salah satu anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi adalah orang yang berada dalam video tersebut.

Herwin menjelaskan bermula ketika Sabtu (6/5) lalu, sekitar pukul pukul 14.00 Wib, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP melihat ada kendaraan yang dikerubuti kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Mobil yang dikerumuni sekotar 10 orang tersebut, yang di dalam mobil ada anak kecil dan seorang yang sakit. Karena adanya halangan dari debt collector lantas Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Namun karena dikerubuti oleh beberapa orang Debt Colector, sampai kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debtcolector," jelas Herwin dalam keterangannya kepada merdeka.com, Minggu (9/5).

Herwin melanjutkan alasan Serda Nurhadi menolong orang tersebut, lantaran sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS. Walaupun, Nurhadi sendiri tak mengetahui bila kondisi mobil tersebut bermasalah.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit, tegas Kapendam Jaya," tegasnya.

"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," sambung Herwin.

Sebelumnya, Sebuah minibus yang dikendarai seorang personel TNI dikerubungi gerombolan orang tidak dikenal. Diduga peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Tol kawasan Jakarta Utara.

Beberapa pemuda itu bahkan berupaya mengambil kunci mobil yang masih terpasang di bagian setir mobil. Aksi para pemuda itu pun diabadikan oleh penumpang di dalam mobil. Rekaman berdurasi 1 menit itu pun viral di media sosial.

"Pak, pak ini TNI pak, ini diserang pak. Pak TNI diserang pak," ujar seorang pria seperti dikutip, Sabtu (8/5).

Pria berseragam TNI berusaha memberikan penjelasan. Dia mengatakan, sedang mengantarkan penumpang ke rumah sakit spesialis jantung.

Topik : serda nurhadi , debt collector , arogan , tol koja barat , perampasan

Artikel Terkait
Terpopuler