Rabu, 17/04/2024 02:27 WIB WIB

Presiden Jokowi : Belum Mendesak Perwira TNI Aktif Di Jabatan Sipil

Presiden Jokowi : Belum Mendesak Perwira TNI Aktif Di Jabatan Sipil Presiden Jokowi


Lider.id: Jakarta – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Jokowi belum sepakat usulan revisi UU TNI agar perwira aktif TNI bisa menududuki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga. Menurut Presiden usulan itu belum mendesak.

Menko Luhut Panjaitan mengusulkan revisi UU TNI  agar bisa memasukkan perwira aktif di kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

Luhut mengungkap usulan itu sudah diajukan sebelumnya. Perlunya perubahan UU TNI pun sudah dipikirkan saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Salah satu yang didorong itu yakni penempatan TNI bisa bertugas di Kementerian atau lembaga. Hal itu kata Luhut tentu atas persetujuan institusi dan presiden.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022). ( sumber Detik.com)

Topik : Jokowi : belum saatnya perwira aktif TNI di jabatan sipil

Artikel Terkait
Terpopuler