Sabtu, 27/04/2024 17:28 WIB WIB

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari dan enam anggota lainnya divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto dok/istimewa


JAKARTA, Lider.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari dan enam anggota lainnya divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik itu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy`ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy`ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Topik : DKPP , KPU , pelanggaran etik , Gibran , cawapres

Artikel Terkait
Terpopuler