Sabtu, 27/04/2024 15:05 WIB WIB

MPR Sebaiknya Tidak Lempar Tanggung Jawab Soal Evaluasi Reformasi 98`

MPR Sebaiknya Tidak Lempar Tanggung Jawab Soal Evaluasi Reformasi 98` MPR sebaiknya mengambil tanggungjawab mengamandemen konstitusi


Jakarta, Lider.id - Problem akut Hasil Amandemen Konstitusi 2002 adalah hilangnya karakter bangsa untuk menemukan titik temu di berbagai aspek. Hal ini dapat berimplikasi terhadap visi kebangsaan yg ingin di tuju oleh para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Presiden Jokowi pun merasakan keprihatinan terkait implementasi visi bangsa Indonesia dalam kurun 9 tahun terakhir di masa kepemimpinannya yang tercermin dalam setiap pidatonya. Bahkan, ide Revolusi Mental yg di gagas presiden untuk mencapai tujuan nasional bersama terasa sangat sulit sekali, karena di tataran elite saja masih belum memiliki titik temu yg sama.

Presiden Jokowi pada pertemuan dengan Forum Doktor Ilmu Politik UI 2016, menyampaikan keprihatinannya mengakui ada masalah dalam implementasi visi kebangsaan, "ada yang mau ke selatan ada yang mau ke utara, bahkan gagasan revolusi mental saja, belum ada modelnya, tapi para pembantunnya sudah membuat pelatihan".

Pengusaha Nasional Pontjo Sutowo yang juga Ketua Umum FKPPI melihat yang sama, bangsa ini belum ada titik temu sebagai prasyarat untuk mencapai titik tumpu dalam berproses menuju tujuan bersama.

Nilai2 Pancasila yg seharusnya dijadikan pedoman dasar dalam proses konstitusi maupun insitusi terasa menjauh pasca amandemn konstitusi 2002, saat ini yang tampak di ruang publik hanyalah sumpah serapah dan cacian makian terhadap kinerja pemerintahan bahkan saling curiga di kalangan antar dan inter elite, kelompok masyarakat, suku, ras, agama dan latar belakang lain yang semakin sensitif tanpa ada kepastian.

Dalam kurun waktu 20 tahun pasca Amandemen Konstitusi 2002, sejumlah perdebatan terkait amandemen konstitusi mewarnai jalannya pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof Jimly Assidiqi memandang saatnya mengevaluassi reformasi 1998 setelah seperempat abad reformasi, termasuk konstitusi.

Guntur Soekarnoputra menilai pembatasan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan semangat konstitusi yang asli, ia melihat amandemen konstitusi 2002 menghilangkan roh pancasila lebih banyak mengakomodir kepentingan asing. Berbagai kecurigaan mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi sesungguhnya bukan itu permasalahannya, melainkan Jokowi sendiri yang tidak ingin memperpanjang masa jabatannya karena taat pada konstitusi hasil amandemen 2002.

Sejumlah tokoh purnawirawan TNI sebut saja Letjen Purn Kiki Syahnakri menilai amandemen konstitusi kehilangan roh pancasila.karena penyimpangan sudah terjadi jauh dari nilai-nilai pancasila. Pemimpin Pompes Al- Zaytun Syeih Prof Panji Gumilang bahkan dalam wawancara dengan Indonesia Satu Chnanel hanya satu permintaan, " Indonesia harus kembali ke Ibu Pertiwi yaitu, kembali ke Pancasila". 

Gerakan evaluasi hasil amandemen konstitusi pasca 25 tahun reformasi, nampak sudah tidak bisa di bendung harus segera di respons oleh MPR periode 2019-2024 dan Presiden Jokowi, bila tidak ingin eskalasi tekanan publik yang semakin gamang didukung berbagai kepentingan yang menunggangi bisa melahirkan parlemen jalanan yang tidak konstitusional. Hasil pertemuan Pimpinan MPR dengan Presiden beberapa waktu lalu sudah memberikan signal segera mengamandemen kontitusi yang berlaku hanya saja masih dianggap tidak serius.

Alasan MPR hanya ingin mengamandemen konstitusi hanya untuk mencegah kedaruratan konstitusi bila negara dalam keadaan darurat, dan menyerahkan kepada MPR periode berikut dapat dilihat sebagai suatu upaya melempar tanggung jawab atau "cuci tangan". Oleh karena itu,  publik meragukan keseriusan para waikil rakyat untuk mengambil tanggungjawab kons terkait bvisi bangsa. Apalagi salah satu alasan sangat strategis ini dikerdilkan hanya dengan alasan tidak ingin ditutuh sebagai upaya memperpanjang masa jabatan presiden. Padahal momentumnya sangat tepat sekaligus menguji kepercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi tertinggi mencapai di atas 80 % bahkan tertinggi di dunia pada periode akhir masa jabatan pemimpin dunia. Peluang hanya datang satu kali, tidak mungkin akan terulang kembali. 

Padahal urusan konstitusi merupakan  pokok masalah yang harus menjadi tanggungjawab bersama bila benar ada masalah, karena toh tujuannya untuk perbaikan sistem perundangan untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin nasional yang berkuaitas tidak berbiaya  tinggi dan juga tidak bertumpu pada segelintir elite yang transaksional.

Amandemen konstitusi harus menjadi momentum untuk mengembalikan kompas arah bangsa dan negara ini sebagai bekal bagi setiap nakoda yg akan memimpin kapal induk yg bernma Indonesia ini dalam mengarungi samudra biru mencapai pelabuhan impian.

Jangan biarkan kapal ini terobang ambing tanpa arah di tengah lautan gelombang besar arus perubahan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi digital yg berbasis internet yang memimpin bangsa dan negara hari ini, tetapi, sebaliknya bangsa ini yang harus memimpin setiap perubahan dan kemajuan IPTEK itu sendiri.

Pertanyaan besarnya adalah apakah pembangunan fisik infrastruktur termasuk pembangun Ibukota Baru yang telah dimulai sudah sesuai dgn sistem kelembagaan konstitusi maupun institusi yg berbasis pada nilai2 dalam pancasila ? Kalau benar ada roh pancasila di dalamnya maka niscaya ada upaya penolakan, bahkan semua komponen bangsa memiliki tanggungjawab untuk mensukseskannya.Kalau[un ada upaya penolakan harus dilihat sebagai kritikan dalam rangka check and balances.

Inilah saatnya, mengevaluasi konstitusi secara saksama melibatkan semua komponen bangsa untuk mengembalikan arah jalan menuju masa depan sesuai visi bangsa dan negara yang sudah d canangkan pendiri bangsa tahun 1945.
Kembalikan Roh Pancasila dalam sistem hukum negara agar demokrasi indonesia mampu mencerminkan karakter keindonesiaan dari setiap anak bangsa di mata internasional. Dan tidak membiarkan bangsa dan negara ini di setir oleh asing.  

MPR hasil pemilu 2019-2024, sebaiknya tidak melempar tanggungjawab kepada MPR berikutnya dalam hal evaluasi amandemen konstitusi 2022,  fn

DIRGAHAYU 78 TAHUN REPUBLIK INDONESIA - "TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU"

 

Topik : amendemen , konstitusi , NKRI , MPR , DPR

Artikel Terkait
Terpopuler