Kamis, 20/03/2025 15:08 WIB WIB

Catatan Redaksi :

No Viral, No Justice: Dirut RRI-TVRI PHK Karyawan Honorer

No Viral, No Justice: Dirut RRI-TVRI PHK Karyawan Honorer Penyiar rripro2 Ternate Ainisah


Catatan Redaksi Lider menyoroti respons sigap Komisi VII DPR RI menggelar RDP dengan LPP RRI, TVRI dan Kantor Berita Antara focus terkait instruksi presiden no 01/2025 tentang Efisiensi Anggaran dan dampak langsung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan honorer, termasuk penyiar dan reporter di seluruh stasiun penyiaran RRI dan TVRI di pusat maupun daerah. RDP mendadak itu menyusul video viral Anisah, penyiar Pro2rri Ternate yang menyampaikan perasaan hati kepada Presiden Prabowo mewakili teman-temannya sesama karyawan honoer bahwa akibat kebijakan bapak presiden teman-temannya yang telah mengabdi belasan tahun di RRI harus diberhentikan atau di PHK karena direksi RRI sudah tidak mampu membayar honor mereka. Video viral yang lain seseorang berseregam TVRI yang berbicara kepada anaknya dengan gaya satir, bahwa anaknya dapat makan siang gratis, tapi bapak diberhentikan dari pekerjaan. Padahal efisiensi anggaran merupakan sesuatu yang strategis bertujuan untuk melakukan efisiensi akibat dari pemborosan dan penyalahgunaan agaran.

Gegara video viral Ainisah, Komisi VII, Menteri Keuangan, Dirut RRI, dan TVRI sepakat membatalkan PHK terhadap karyawan honorer. Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung memerintahkan revisi anggaran untuk RRI dan TVRI, sedangkan RDP tanggal 12 /02/2025 seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII meminta kepastian Dirut RRI Hendrasmo, dan Dirut TVRI Imam Brotoseno bahwa keputusan pemberhentian karyawan honorer dicabut, dan karyawan kembali bekerja seperti biasa.

Tapi  akar masalah bukan itu , pertayaan mengapa harus tunggu viral baru bertindak, bukankah sebaiknya buat kebijakan yang justice kemudian di viralkan ? mengapa dewan pengawas LPP RRI/TVRI tidak merespons kebijakan direksi, bukankah sebelum mengambil keputusan strategis dirut wajib konsultasikan dengan dewas ? Apakah dewas sudah tidak punya power lagi karena kewenangannya sudah di amputasi melalui PP No 3 dan 4/2024?  

Semoga  kasus PHK karyawan alasan efisiensi menjadi masukan bagi Presiden Prabowo teguh memenuhi janjinya membangun manusia Indonesia yang berkualitas, berakhlak dan bermoral baik untuk Indonesia yang lebih baik. Impres efisiensi anggarn tentu bukan untuk pemecatan karyawan kecil tapi peringatan terhadap para aparatur sipil negara, bahwa  pemborosan anggaran, penyalahgunaan anggaran atau korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang terjadi pada pemerintah sebelumnya tidak boleh terjadi pada pemerintahannya. 

Masalah revisi anggaran dan mencabut PHK karyawan honor mungkin bisa menyejukkan sesaat tapi tetap tidak menyelesaikan masalah karyawan honorer di kedua lembaga negara tetap hidup dalam ketidak pastian, padahal mereka adalah ujung tombak penyiaran RRI dan TVRI.  nampaknya kedua lembaga ini kurang mendapat perhatian negara, tidak ada political will maupun goodwill legislaltif dan eksekutif terbukti revisi UU Penyiaran 32/2002 sudah dibahas sejak tahun 2009 - hingga saat belum juga tuntas menjadi UU. Mungkin saja, begitu kuatnya tarik menarik kepentingan sehingga sulit diambil keputusan.

Sebut saja RRI, sedintitas RRI, apakah hanya berfungsi sebagai penyiaran, atau harus berfungsi sebagai Media Penyiaran atau Media Layanan Publik( Public Service Media) sebagai tuntutan teknologi media layanan public modern. RRI adalah sejarah, RRI seharusnya berperan sebagai flag carrier educate Indonesia dan educate the world - melaksanakan fungsi layanan edukasi, informasi, dan hiburan seperti halnya BBC- London, NHK- Jepang, VOA- Amerika, dan ABC -Australia yang mampu ikut berperan membentuk perilaku bangsanya, dan melakukan proaganda terhadap bangsa lain. 

Ada 5 Catatan Redaksi Lider : Pertama, Kebijakan Efsiensi Anggara melalui impres No 1 tahun 2025 merupakan kebijakan strategis dan tegas, tapi harusnya tidak berdampak kepada PHK karyawan dan keluarganya; kedua, kebijakan pemerintah yang akan datang mungkin akan lebih dasyat dari impres pertama 2025 ini, yang penting kebijakan sejalan dengan konstitusi dan imlementasinya memberikan kepastian hidup dan kreativitasi untuk survive terutama rakyat kecil; ketiga, haruskah berita viral baru ada keputusan. Bukankah kebijakan pemerintah dari level tertinggin hingga terendah harus membangun rasa aman dan nyaman bagi masyarakat; keempat, case viral penyiar pro2 rri Ternate, Ainisah terkait efisiensi anggaran dan PHK karyawan honorer harus menjadi peringatan dini (early warning) bagi pemerintah agar lebih tegas  dan komprehensif  mengambil keputusan, sekaligus pesan kuat bagi pemerintah, DPR dan  RRI, TVRI, Antara agar segera menyelesaikan RUU Penyiaran. Terutama Identitasnya karena status sangat berimplikasi pada karyawan, pembiayaan dan fungsi; kelima, publik harus lebih cermat dan cerdas meviralkan suatu isyu yang dilihat dan dirasakan sendiri agar benar benar menghasilkan kepastian, keadilan dan tanggungjawab.

Sekian Catatan Redaksi.  fn

 

 

Topik : #catatan redaksi#no viral no justic#Ainisa rripro2 Ternate

Artikel Terkait
Terpopuler